Irjen Napoleon Klaim Perkara Suap Red Notice Djoko Tjandra Rekayasa


Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte merasa keberatan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dari Djoko Tjandra.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Napoleon, Santrawan Paparang, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11). Santrawan mengklaim perkara yang menjerat kliennya merupakan rekayasa belaka.
"Penerimaan uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," kata Santrawan.
Baca Juga
Sidang Eksepsi, Irjen Napoleon: Saya Merasa Didzolimi Pejabat Negara
Santrawan menyebut tidak ada penjelasan secara rinci dari JPU terkait kegiatan pemberian uang terhadap Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Dia berdalih, jika keberadaan tanda terima atau kwitansi tanda terima uang tidak untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
"Keberadaan kwitansi tanda terima uang baik secara langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," ujarnya.

Selain itu, Santrawan juga menyinggung soal keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya. Santrawan turut mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra tanggal 6 Agustus 2020. Menurutnya, tidak ditemukan fakta penerimaan uang kepada Napoleon.
"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan BAP dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari ia Terdakwa terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanggal 27,28,29 April 2020, serta 4 Mei, 12 dan 22 Mei 2020," jelas Santrawan.
Untuj itu, Santrawan meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi yang dibacakan. Bahkan, kubu Napoleon juga meminta agar hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melepaskan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dari dalam Tahanan," kata Santrawan.
Untuk diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar Djoko Tjandra. Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Baca Juga
Sidang Suap Fatwa MA, Djoko Tjandra Jadi Saksi Jaksa Pinangki
Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
