KPK Kaji Kemungkinan Tersangka Lain di Perkara Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 November 2020
KPK Kaji Kemungkinan Tersangka Lain di Perkara Djoko Tjandra

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10-11-2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus suap yang melibatkan Djoko Tjandra dan sejumlah oknum aparat terus belanjut.
Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan. Lembaga antirasuah itu pun tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

"Dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/11).

Baca Juga:

Sidang Pinangki, Djoko Tjandra Tutup Rapat Sosok Petinggi Kejagung dan MA

Ali yang punya latar belakang jaksa ini mengungkapkan, tim supervisi KPK masih mempelajari dalam berkas dokumen itu apa ada indikasi pidana lainnya dari perkara tersebut.

"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan," kata Ali.

Sidang yang melibatkan dua petinggi kepolisian itu saat ini masih berlangsung di pengadilan Tipikor. Kasus ini penah ditangani dua lembaga penegak hukum.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Bareskrim Polri menangani perkara dugaan suap terkait penghapusan nama Djoko dari red notice Interpol dan penggunaan surat jalan palsu.

Sedangkan, Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Termasuk dugaan pencucian uang oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya, KPK memastikan supervisi kasus Djoko Tjandra usai menerima dokumen dan berkas perkara yang dimaksud pada Kamis (19/11) lalu. KPK mengaku bakal segera melaksanakan tugas supervisi mereka berdasarkan Undang-Undang.

Baca Juga:

Polri dan Kejagung Tak Gubris Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra

Sementara, Djoko Tjandra didakwa melakukan suap kepada dua jenderal polisi untuk membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua petinggi itu adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta eks Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (Knu)

#KPK #Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan