KPK Kaji Kemungkinan Tersangka Lain di Perkara Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 November 2020
KPK Kaji Kemungkinan Tersangka Lain di Perkara Djoko Tjandra

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10-11-2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus suap yang melibatkan Djoko Tjandra dan sejumlah oknum aparat terus belanjut.
Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan. Lembaga antirasuah itu pun tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

"Dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/11).

Baca Juga:

Sidang Pinangki, Djoko Tjandra Tutup Rapat Sosok Petinggi Kejagung dan MA

Ali yang punya latar belakang jaksa ini mengungkapkan, tim supervisi KPK masih mempelajari dalam berkas dokumen itu apa ada indikasi pidana lainnya dari perkara tersebut.

"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan," kata Ali.

Sidang yang melibatkan dua petinggi kepolisian itu saat ini masih berlangsung di pengadilan Tipikor. Kasus ini penah ditangani dua lembaga penegak hukum.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Bareskrim Polri menangani perkara dugaan suap terkait penghapusan nama Djoko dari red notice Interpol dan penggunaan surat jalan palsu.

Sedangkan, Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Termasuk dugaan pencucian uang oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya, KPK memastikan supervisi kasus Djoko Tjandra usai menerima dokumen dan berkas perkara yang dimaksud pada Kamis (19/11) lalu. KPK mengaku bakal segera melaksanakan tugas supervisi mereka berdasarkan Undang-Undang.

Baca Juga:

Polri dan Kejagung Tak Gubris Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra

Sementara, Djoko Tjandra didakwa melakukan suap kepada dua jenderal polisi untuk membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua petinggi itu adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta eks Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (Knu)

#KPK #Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Bagikan