KPK Jemput Paksa Mardani Maming
Senin, 25 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming di Jakarta, Senin (25/7).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari keberadaan Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca Juga
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Ali mengatakan, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Mardani Maming untuk hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Juli 2022. Namun, menurutnya, Mardani Maming tak hadir memenuhi panggilan.
"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ujar Ali.
Baca Juga
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan substansi penyidikan.
"KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
Mardani Maming Hadirkan Tiga Saksi Ahli di Sidang Praperadilan