KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anak Buah Wali Kota Tegal

Senin, 09 Oktober 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah, Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua saksi tersebut adalah anak buah dari Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno ‎(SMS)‎, alias Bunda Shita yang kini berstatus sebagai tersangka atas kasus tersebut.

‎"Dua saksi, Irkar Yuswan Apendi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah dan Chairul Huda, Kadis Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Tegal‎ diperiksa untuk tersangka SMS," kata Febri saat dimintai konfirmasi, Senin (9/10).

Selain memeriksa dua saksi, dalam kasus yang sama penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan pada Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi‎ (CHY).

"CHY, PNS di Kota Tegal juga diperiksa sebagai tersangka," sambung Febri.

Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp 5,1 miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dalam kasus ini setidaknya sudah lebih dari 30 saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK, baik di daerah maupun di gedung KPK di Jakarta.

‎Beberapa saksi yang pernah diperiksa di antaranya Dr Suhardjo, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Iwan staf Dinas PU PR, dan Sugiyanto, Kepala Dinas PU. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait korupsi Wali Kota Tegal Siti Mashita di: KPK: Suap Rp 5,1 Miliar ke Wali Kota Tegal untuk Ongkos Pilkada 2018

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan