KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menag Lukman Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Rabu, 24 April 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Menag Lukman sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (24/4).

Menurut Febri, surat tersebut disampaikan oleh Staf Menag yang ditujukan langsung kepada penyidik KPK. Dalam surat itu, alasan ketidakhadiran Menag Lukman karena tengah berada di Bandung untuk suatu kegiatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Febri menyebut KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menag Lukman sebagai saksi untuk tersangka Romi. Namun, Febri belum bisa memastikan kapan penjadwalan ulang terhadap Menag Lukman.

"KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi)," kata Febri.

Sebelumnya Kabiro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan, surat panggilan penyidik KPK baru diterima Lukman pada Selasa (23/4) sore. Sementara, Lukman sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Untuk itu, Lukman meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Benar. Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," kata Mastuki saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Mastuki menyebut pentingnya kehadiran Lukman dalam kegiatan pembinaan haji di Jawa Barat. Pasalnya, kata dia, Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah jamaah hajj terbesar di Indonesia.

"Sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar, mereka perlu mendapatkan update kebijakan baru tentang haji, juga info penambahan kuota 10.000 yang berimplikasi sejumlah persiapan di daerah," ujarnya.

Dalam proses penyeledikan beberapa waktu lalu, lembaga antirasuah telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman dan menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30.000.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus jual beli jabatan di Kemenag. Dugaan itu mencuat lantaran tim penyelidik saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita lantaran diduga bagian dari honor sang menteri.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (MP/Fadhli)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (MP/Fadhli)

Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan