Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat integritas aparatur negara menjelang perayaan Idulfitri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tradisi berbagi saat hari raya tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (16/3).

Baca juga:

KPK Tahan Bupati dan Sekda Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR

KPK mencatat hingga saat ini terdapat 32 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori pelaporan menjelang hari raya.

Dari jumlah tersebut, 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.

“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” tambah Budi.

Lebih lanjut, Budi mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi yang sering terjadi pada momentum hari raya keagamaan maupun perayaan besar lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pejabat negara dan ASN sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjaga integritas.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Baca juga:

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Respons OTT KPK di Cilacap, Ingatkan Integritas Kepala Daerah

KPK juga menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat maupun aparatur negara yang ingin berkonsultasi atau melaporkan gratifikasi.

Informasi lebih lanjut mengenai pengaduan gratifikasi dapat diakses melalui platform JAGA KPK serta layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.

Sementara itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK atau melalui email resmi pelaporan gratifikasi lembaga tersebut. (Pon)

Baca Artikel Asli