KPK Hibahkan Rumah Djoko Susilo ke Pemkot Solo

Selasa, 17 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan rumah milik Djoko Susilo yang terlibat kasus korupsi simulator SIM ke Pemerintah Kota Surakarta, di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70 Sondakan Kecamatan Laweiyan, Solo, Selasa (17/10).

Prosesi penghibahan rumah seluas 3.000 meter persegi itu, dilakukan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo yang didampingi Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo dengan ditandai penandatanganan kedua belah pihak serta penyerahan dokumen.

Wali kota Solo yang akrab disapa Rudy dalam sambutannya mengatakan, rumah tersebut bakal dimanfaatkan sebagai Museum Batik, untuk melengkapi museum yang sudah ada di Solo, seperti Museum Radya Pustaka dan Museum Keris.

"Pemanfaatannya masih sama, kami akan menyusun anggaran khusus, untuk pemeliharaan rumah ini," kata Rudy.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bangunan tersebut merupakan barang rampasan, karena putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor 537/ka/Pidsus/2004 atau tanggal per 4 Juni 2014 dan barang milik negara.

Namun, jika lahan dan bangunan tersebut dihibahkan kepada siapa pun ada prosesnya, antara lain persetujuan dari Presiden dan Kementerian Keuangan dengan keluarnya surat Diretur Jenderal milik Negara atas nama, Menkeu No.S324/ MK.6/2017, tanggal 15 September 2017. Jadi secara sah barang milik negara itu, diserahkan ke Pemerintah Kota Surakarta.

"Kami berharap bangunan yang dihibahkan itu, bermanfaat bagi masyarakat Solo, tetapi berbicara tentang batik tentunya bermanfaat untuk nasional," tandasnya. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Win, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik lain dari Solo dalam artikel: Cara Kreatif Wong Solo Sambut Pernikahan Kahiyang-Bobby

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan