KPK Hibahkan Rumah Djoko Susilo ke Pemkot Solo

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 17 Oktober 2017
KPK Hibahkan Rumah Djoko Susilo ke Pemkot Solo

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) saat melakukan serah terima kepada Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, diampingi Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo. (MP/Win)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan rumah milik Djoko Susilo yang terlibat kasus korupsi simulator SIM ke Pemerintah Kota Surakarta, di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70 Sondakan Kecamatan Laweiyan, Solo, Selasa (17/10).

Prosesi penghibahan rumah seluas 3.000 meter persegi itu, dilakukan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo yang didampingi Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo dengan ditandai penandatanganan kedua belah pihak serta penyerahan dokumen.

Wali kota Solo yang akrab disapa Rudy dalam sambutannya mengatakan, rumah tersebut bakal dimanfaatkan sebagai Museum Batik, untuk melengkapi museum yang sudah ada di Solo, seperti Museum Radya Pustaka dan Museum Keris.

"Pemanfaatannya masih sama, kami akan menyusun anggaran khusus, untuk pemeliharaan rumah ini," kata Rudy.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bangunan tersebut merupakan barang rampasan, karena putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor 537/ka/Pidsus/2004 atau tanggal per 4 Juni 2014 dan barang milik negara.

Namun, jika lahan dan bangunan tersebut dihibahkan kepada siapa pun ada prosesnya, antara lain persetujuan dari Presiden dan Kementerian Keuangan dengan keluarnya surat Diretur Jenderal milik Negara atas nama, Menkeu No.S324/ MK.6/2017, tanggal 15 September 2017. Jadi secara sah barang milik negara itu, diserahkan ke Pemerintah Kota Surakarta.

"Kami berharap bangunan yang dihibahkan itu, bermanfaat bagi masyarakat Solo, tetapi berbicara tentang batik tentunya bermanfaat untuk nasional," tandasnya. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Win, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik lain dari Solo dalam artikel: Cara Kreatif Wong Solo Sambut Pernikahan Kahiyang-Bobby

#Djoko Susilo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bagikan