KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri

Selasa, 24 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memerintahkan eks Caleg PDIP Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, perintah itu disampaikan Hasto lewat Nur Hasan, penjaga kantor Hasto pada 8 Januari 2020. Saat itu KPK sedang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca juga:

Selain Kasus Suap, Hasto Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Rintangi Penyidikan Harun Masiku

"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Setyo juga menyebut, sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan Handponenya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.

"Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," pungkasnya.

Baca juga:

Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Jokowi Asik Piknik Bersama Cucu di Solo Safari

Atas perbuatannya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku.

KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan