KPK Harus Kawal Program Subsidi Motor Listrik
Kamis, 09 Maret 2023 -
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Subsidi itu ditujukan untuk 250ribu unit pembelian motor listrik baru di tahun 2023.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengawal program subsidi kendaraan listrik.
Baca Juga
Pemerintah Berikan Subsidi Rp 7 Juta untuk 250.000 Unit Motor Listrik
Djoko memandang, program pemberian subsidi uang dalam pembelian kendaraan, rawan dugaan korupsi.
"Program ini rawan penyalahgunaan. Oleh sebab itu KPK harus mengawasi sejak awal digulirkan," kata Djoko kepada MerahPutih.com, Kamis (9/3).
Menurut dia, pemerintah juga harus jeli dalam mengucurkan insentif pembelian kendaraan motor listrik. Ia berharap program ini jangan sampai salah sasaran dengan memberikan subsidi bagi masyarakat yang mampu.
Baca Juga
Ditegaskan Djoko, subsidi atau insentif motor listrik diberikan untuk warga yang tidak mampu.
"Warga yang bisa beli motor dan mobil ada kelompok orang mampu, sehingga tidak perlu diberikan subsidi atau insentif," tuturnya.
Kendati demikian, Djoko menilai, pemberian subsidi kendaraan motor listrik dinilai kurang tepat. Lantaran data yang dimiliki, banyak korban kecelakaan di jalan dari kendaraan roda dua.
"75 ampai 80 persen kecelakaan disebabkan oleh sepeda motor. Pemerintah harus mampu mengurangi penggunaan sepeda motor yang berlebihan dan dampsknya sudah seperti sekarang," urainya. (Asp)
Baca Juga
Jokowi Perintahkan Kendaraan Listrik Indonesia Bersaing Dengan Thailand