MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pengadaan motor listrik telah direncanakan dalam kerangka anggaran dan bukan program baru.
Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, bahwa hal itu menjadi bagian untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
"Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program MBG," kata Dadan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/4).
Ia menjelaskan, meskipun masuk dalam anggaran 2025, realisasi pengadaan secara administratif dan keuangan dilakukan pada 2026 karena mengikuti mekanisme resmi pemerintah.
Baca juga:
Viral Puiuhan Ribu Motor Listrik untuk MBG, Menkeu Purbaya: Dulu Pernah Kami Tolak
Menurut Dadan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir 2025, sehingga anggaran masuk ke Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Mekanisme ini mengacu pada PMK 84 Tahun 2025 dengan sistem pembayaran dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan pelunasan setelah pekerjaan selesai 100 persen.
Namun, hingga batas akhir 20 Maret 2026, penyedia hanya mampu menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari total 25.644 unit yang dikontrakkan.
Sisa dana yang telah ditampung pun dikembalikan ke kas negara. Dengan begitu, realisasi pengadaan motor listrik tercatat sebanyak 21.801 unit.
Baca juga:
BGN Buka Suara soal Video Viral Motor Listrik, Tegaskan untuk Operasional MBG
Dadan menegaskan, informasi yang menyebut jumlah mencapai 70 ribu unit tidak benar.
BGN juga menyatakan bahwa seluruh motor listrik yang diproduksi merupakan produk dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 48,5 persen. Produksi dilakukan di fasilitas manufaktur yang berlokasi di Citeureup, Jawa Barat.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung industri nasional melalui pemanfaatan produk dalam negeri.
Saat ini, seluruh unit kendaraan masih dalam proses penyelesaian administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Distribusi akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional di masing-masing wilayah. (knu)

