MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan jam kerja wajib bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala SPPG diwajibkan hadir dalam dua sesi untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan berjalan sesuai standar.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sesi pertama berlangsung pada pukul 17.00-19.00 WIB. Kehadiran pada waktu tersebut diperlukan untuk mengawasi persiapan bahan dan sarana produksi.
Selanjutnya, kepala SPPG wajib kembali hadir pada pukul 02.00-08.00 WIB. Pada sesi ini, mereka mengawasi proses pengolahan, pemorsian hingga makanan siap didistribusikan.
"Jam ASN PPPK Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau kepala dapur adalah jam operasional dapur," kata Sudaryono dalam pernyataan yang dikutip dari Instagram resmi BGN dikutip Kamis (3/9).
Baca juga:
Investigasi Mendalam Kasus Keracunan Massal MBG di Sidoarjo Dimulai, Ratusan Korban Jalani Perawatan
Kepala SPPG Diminta Awasi Proses Produksi MBG
Menurut Sudaryono, kehadiran kepala SPPG pada waktu-waktu krusial diperlukan untuk memastikan standar keamanan, kebersihan, gizi, serta ketepatan waktu dalam penyediaan MBG dapat terpenuhi.
Dengan pola kerja tersebut, kepala SPPG diharapkan dapat melakukan pengawasan secara langsung sejak persiapan bahan hingga makanan selesai diporsikan dan siap didistribusikan kepada penerima manfaat.
Selain pengawasan operasional dapur, BGN juga memberikan pelatihan kepada akuntan SPPG untuk memperbaiki laporan pertanggungjawaban keuangan.
Baca juga:
Kepala BGN Sudaryono Bongkar Modus Calo Program Makan Bergizi Gratis
Sudaryono Ingatkan Dana MBG Merupakan Uang Rakyat
Sudaryono mengingatkan bahwa dana yang dikelola untuk program MBG merupakan uang rakyat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Uang yang dikelola, masak, dan bagikan dalam bentuk makanan kepada penerima manfaat adalah uang rakyat, bersumber dari rakyat dan pertanggungjawabannya harus jelas,
Kepala BGN, Sudaryono.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, termasuk melalui laporan pertanggungjawaban keuangan yang baik di setiap SPPG.
BGN juga memberikan perhatian terhadap kedisiplinan kepala SPPG dalam menjalankan tugas.
Kelalaian atau ketidakhadiran tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut berisiko menyebabkan pemberhentian dengan tidak hormat. (Knu)