KPK Hargai Keputusan Presiden Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Selasa, 24 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

"KPK tentu menghargai keputusan yang diambil presiden. Namun, tentu saja KPK, polisi, dan kejaksaan akan tetap melakukan pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10).

Febri menuturkan, pihaknya beserta kepolisian dan kejaksaan tetap memiliki kewenangan menangani kasus korupsi melalui mekanisme supervisi seperti yang diatur oleh undang-undang.

"KPK juga akan memperkuat tugas dan koordinasi supervisi. Selama ini juga sebenarnya kita sudah banyak melakukan tindakan koordinasi dan supervisi," katanya.

Menurut Febri, ada sekitar 114 perkara yang ditangani kepolisian dan kejaksaan yang telah dikoordinasikan dengan KPK sampai dengan akhir Agustus 2017 ini. Sedangkan untuk supervisi ada sekitar 175 perkara.

"Itu semua dimulai dari SPDP yang disampaikan penyidik polri dan kejaksaan keada KPK sesuai pasal 50 UU NO 30 tahun 2002," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10) siang. (Pon)

Baca berita terkait Densus Tipikor lain di: Presiden: Pembentukan Densus Tipikor Masih Usulan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan