Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik

Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen), yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).


Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan direktorat terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.

Budi mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dari PT Summarecon selaku pihak swasta. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain dalam jumlah cukup besar dalam rangkaian OTT.

Baca juga:

Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid

"Artinya pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut," kata Budi.

Menurutnya, KPK telah mengidentifikasi sekitar 57 jenis layanan di ATR/BPN yang akan menjadi bagian dari penelusuran. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Seluruh barang bukti akan diekstrak dan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang memiliki peran krusial. KPK juga membuka peluang mengembangkan perkara berdasarkan temuan alat bukti selama proses penyidikan.(Far)






Baca juga:

Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK





Baca Artikel Asli