KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Terkait Kasus Rita Widyasari

Rabu, 05 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada hari ini, Rabu (5/2).

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di Rumah Sdr. JS," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).

Belum diketahui apa yang dicari KPK dari rumah Japto. Namun, diduga penggeledahan ini berkaitan dengan penggeledahan rumah politikus NasDem Ahmad Ali, kemarin.

Ahmad Ali adalah kolega Japto di PP. Dia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP.

Dalam penggeledahan di rumah Ahmad Ali kemarin, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang, tas, dan jam.

Baca juga:

KPK Sita Uang Rp 477 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Sebelumnya KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:

KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Soal Dugaan Kasus TPPU Rita Widyasari

Sementara, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor milik Rita yang telah disita KPK. Tak hanya itu, KPK juga turut menyita aset tanah dan bangunan serta uang miliaran rupiah. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan