KPK Geledah Kantor Pengembang Terkait Dugaan Suap Eks Walkot Yogyakarta
Selasa, 07 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu pengembang di Jakarta Timur, Senin (6/6). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Yogyakarta.
Kantor yang digeledah adalah pengembang dari Apartemen Royal Kedhaton. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan seorang yang diduga pemberi suap Vice President Real Estate, Oon Nushihono.
Baca Juga
Mantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT, Gibran: Kerjasama Pariwisata Tetap Berjalan
"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang. Dua alat bukti itu diduga berkaitan dengan kasus ini.
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," ujar Ali.
Ali mengatakan bukti tersebut akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Oon Nushihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Suap yang diduga diberikan Oon Nushihono kepada Haryadi dan kawan-kawan mencapai USD 27.258. (Pon)
Baca Juga