KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Malut

Selasa, 14 Mei 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menggeledah kantor ESDM dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pemprov Malut, pada hari ini, Selasa (14/5).

"Kami mengkonfirmasi betul hari ini (14/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Baca juga:

KPK Limpahkan Berkas Perkara Gubernur Maluku Utara ke Pengadilan Tipikor Ternate

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, penggeledahan di dua lokasi tersebut masih berlangsung hingga saat ini. "Update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," ujar Ali.

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang sebelumnya menjerat Abdul Gani Kasuba dkk.

Baca juga:

Nurul Ghufron Pastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Abdul Gani diduga membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset yang bersumber dari hasil korupsi. KPK menduga nilai pencucian uang Abdul Gani sebesar Rp100 miliar.

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik Abdul Gani. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan