KPK Limpahkan Berkas Perkara Gubernur Maluku Utara ke Pengadilan Tipikor Ternate
KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MERAHPUTIH.COM - JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke pengadilan. Pelimpahan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara itu dilakukan Rabu (8/5).
"Jaksa KPK Muh Asri Irwan telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan tim jaksa akan mendakwa Abdul Gani dengan penerimaan suap Rp 5 miliar dan USD 60 atau setara Rp963.740.856.51. Selain suap, Abdul Gani juga akan didakwa dengan pasal gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu atau setara Rp 481.870.428.25.
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu," ujar Ali.
Baca juga:
KPK Panggil Putri Maluku Utara 2022 Terkait Perkara yang Libatkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara
Jubir berlatar belakang jaksa ini melanjutkan penahanan Abdul Gani sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor dan belum dilakukan pemindahan tempat penahanan. Saat ini, ia mendekam di Rutan Cabang KPK.
"Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," pungkas Ali.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR