KPK Limpahkan Berkas Perkara Gubernur Maluku Utara ke Pengadilan Tipikor Ternate


KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MERAHPUTIH.COM - JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke pengadilan. Pelimpahan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara itu dilakukan Rabu (8/5).
"Jaksa KPK Muh Asri Irwan telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan tim jaksa akan mendakwa Abdul Gani dengan penerimaan suap Rp 5 miliar dan USD 60 atau setara Rp963.740.856.51. Selain suap, Abdul Gani juga akan didakwa dengan pasal gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu atau setara Rp 481.870.428.25.
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu," ujar Ali.
Baca juga:
KPK Panggil Putri Maluku Utara 2022 Terkait Perkara yang Libatkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara
Jubir berlatar belakang jaksa ini melanjutkan penahanan Abdul Gani sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor dan belum dilakukan pemindahan tempat penahanan. Saat ini, ia mendekam di Rutan Cabang KPK.
"Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," pungkas Ali.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
