KPK Garap Direktur Bulog Terkait Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III
Selasa, 17 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Bulog, Tri dalam kasus dugaan suap distribusi gula di holding PTPN III.
Tri akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
Baca Juga
Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Periksa Komut PTPN VI Syarkawi Rauf
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kerta Laksana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).
Selain Tri, dalam mengusut kasus ini, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan untuk memeriksa Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding, Linda dan pegawai PT Fajar Mulia Trasindo, Sumarli.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka IKL," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Tiga tersangka tersebut yakni,Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO)
Baca Juga
Bos PTPN X Tutup Mulut Soal Peran Arum Sabil dalam Suap Distribusi Gula di PTPN III
Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Namun, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Baca Juga
Komut PTPN VI Disebut Terima Duit Rp1,96 Miliar Terkait Suap Distribusi Gula
Saat itu, Dolly meminta bantuan uang kepada Pieko untuk kebutuhan pribadinya. Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang tersebut. (Pon)