Bos PTPN X Tutup Mulut Soal Peran Arum Sabil dalam Suap Distribusi Gula di PTPN III


Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo Annurogo (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo Annurogo rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019 yang menjerat Dirut PTPN III, Dolly Pulungan.
Pemeriksaan terhadap Dwi dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana yang juga menyandang status tersangka.
Baca Juga:
KPK Periksa 2 Dirut PTPN Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III
Usai diperiksa, Dwi tutup mulut saat dikonfirmasi mengenai peran Arrum Sabil selaku Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dalam sengkarut kasus suap ini.

"Saya kira itulah. Terkait dengan pertanyaan itu dan detailnya ada di penyidik," kata Dwi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Sebagaimana diketahui nama Arum Sabil mencuat dalam kasus ini. KPK menyebut Arum Sabil pernah hadir dalam pertemuan dengan Dolly Pulungan dan pengusaha yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi di Hotel Shangrila, Jakarta pada 31 Agustus 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Dolly meminta uang kepada Pieko untuk penyelesaian masalah pribadinya. Penyelesaian itu akan dilakukan melalui Arum. Dolly meminta Kertha menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Transaksi uang sebesar SGD345.000 pun terjadi antara Pieko melalui stafnya kepada Kertha pada Senin (2/9) sore.
Selain itu, Arum Sabil selaku Ketua APTRI berperan bersama Pieko dan Dolly menetapkan harga gula bulanan. Meski demikian, Dwi tak merespon berbagai pertanyaan awak media mengenai peran Arum Sabil ini.
"Saya mohon maaf. Saya mohon maaf. Saya kira sudah cukup," ujar Dwi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Tiga tersangka tersebut yakni,Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Direktur RS Rosela Karawang Terkait Suap Direktur PTPN III
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Namun, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Saat itu, Dolly meminta bantuan uang kepada Pieko untuk kebutuhan pribadinya. Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang tersebut.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Bos KPK Pastikan Catur Budi Harto dan Dirut Allo Bank Masuk Daftar Cekal Kasus Korupsi EDC BRI

Bos BUMN Tetap Bisa Diproses hukum Meski Tak Lagi Berstatus Penyelenggara Negara

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

KPK Tahan Bekas Dirut PTPN XI Diduga Gelembungkan Harga Pengadaan Tanah
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
