Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tahan Bekas Dirut PTPN XI Diduga Gelembungkan Harga Pengadaan Tanah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Mei 2024
KPK Tahan Bekas Dirut PTPN XI Diduga Gelembungkan Harga Pengadaan Tanah

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI, Mochamad Cholidi, Senin (13/5).

Cholidi ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PTPN XI.

Selain Cholidi, KPK juga menahan eks Kadiv Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhcin Karli, dalam kasus serupa.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5).

Baca juga:

KPK Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi PTPN XI, 3 Orang Langsung Ditahan

Alex menerangkan, Cholidi dan Khoiri ditahan mulai 13 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024, sedangkan Karli ditahan mulai tanggal 8 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK.

Kasus korupsi ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan seharga Rp 125.000 per meter persegi dari Kejayan Mas kepada PTPN XI pada 2016.

Selaku direktur PTPN XI, Cholidi menyetujui penawaran tersebut dan memerintahkan Khoiri menyusun surat keputusan tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.

"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC (Mochamad Cholidi) langsung memerintahkan MK (Mochamad Khoiri) untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," jelas Alex.

Cholidi, Khoiri dan Karli menyepakati nilai harga Rp 120.000 per meter persegi. Padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp 35.000 sampai Rp 50.000 per meter persegi.

"Atas perintah MC dan MK, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI," beber Alex.

Baca juga:

4,5 Jam Diperiksa KPK, Windy Idol Mengaku Dicecar 7 Pertanyaan

Selain menggelembungkan harga tanah, Cholidi juga tetap memaksa membeli lahan walaupun tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses, dan air.

Selain itu, kata Alex, terdapat uang sebesar Rp 1 miliar yang dibagikan ke berbagai pihak di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar," katanya. (Pon)

#BUMN #Korupsi BUMN #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Universitas Republik Indonesia (URI) resmi dipimpin Donny Ermawan Taufanto dan diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan