KPK Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi PTPN XI, 3 Orang Langsung Ditahan


KPK hadirkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Seni
MerahPutih.com - KPK akhirnya mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang terjadi pada 2016 silam. Ada tiga nama tersangka dan kesemuanya langsung ditahan.
Ketiga tersangka itu Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama tersangka MC dan MK ditahan terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (13/5).
Lembaga antirasuah juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima dengan tujuan untuk mempermudah proses penyidikan perkara. Kelima orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau hingga Oktober 2023 dan sudah beberapa kali diperpanjang kembali.
Baca juga:
KPK Sebut Kerugian Negara akibat Korupsi PTPN XI Capai Puluhan Miliar Rupiah
KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Jawa Timur. Adapun tempat-tempat yang digeledah yakni, kantor PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya, perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta, dan rumah kediaman milik pihak terkait dengan perkara yang berlokasi di Kota Surabaya dan Malang.
Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen transaksi jual beli lahan dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut sejak Juli tahun lalu. Namun, KPK belum mau membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkaranya. Tersangka maupun konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika proses penyidikan telah rampung. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
