MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), anak usaha PT Telkom. Lembaga antirasuah bakal bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut kasus ini.
"Jadi kalau penanganan kasus case building itu dipastikan perkanya berhubungan dengan kerugian negara bukan suap. Nah kerugian negara itu tentu suportingnya ada perhitungan kerugian negara bukan oleh penyidik, tapi oleh BPK/BPKP," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10).
Baca Juga
PP Pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus Wajib Pakai Prinsip Nirlaba
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait akusisi saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) oleh PT PINS.
Namun, Ali enggan mengungkap apakah pihaknya telah atau belum menerima audit terkait dugaan tindak pidana tersebut. Ali juga enggan mengungkap potensi dugaan kerugian negara terkait dugaan sengkarut akusisi saham tersebut. Ali berdalih, hal itu sudah masuk substansi penyelidikan.
"Kalau sejauh materinya itu saya belum bisa menyampaikan apakah sudah dapat perhitungan atau tidak. Supporting BPK atau BPKP kan butuh dokumen-dokumen yang lengkap menurut versi dari mereka. Sehingga inilah yang butuh koordinasi dan komunikasi yg intens kan," ujar Ali.
Baca Juga
Kapitra Ampera Tuding Aksi 1310 Hanya Tunggangi Isu UU Cipta Kerja
Diketahui, penyelidikan ini mencuat setelah tim penyelidik KPK meminta keterangan mantan Direktur Utama PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), Slamet Riyadi, pada Kamis (1/10). Dalam proses penyelidikan ini, lembaga antikorupsi membuka peluang kembali manggil dan meminta keterangan Slamet Riyadi. (Pon)