KPK Gali Informasi dari Sopir Kemenaker Bongkar Kasus Pemerasan TKA Miliaran Rupiah
Kamis, 05 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Siapa saja bisa menjadi kunci dalam membongkar kasus korupsi, biarpun mungkin dia hanya sosok pekerja rendahan. Begitu mungkin prinsip yang dipegang KPK dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Lembaga antirasuah mengakui tengah menggali informasi terkait praktik curang di Kemenaker itu dengan memeriksa keterangan sopir kementerian. Sopir kemenaker bernama Yongki Prabowo itu diperiksa KPK pada Rabu (4/6) kemarin.
“Yongki Prabowo merupakan sopir. Dia didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya atas aliran uang yang diberikan oleh para pengepul,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi media, Jakarta, Kamis (5/6).
Baca juga:
KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta PKK Kemenaker terkait dengan Korupsi TKA
KPK saat ini mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker 2019—2023. Pratik ilegal itu diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker sejak 2019.
Saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, mereke belum bersedia membuka informasi latar belakang para tersangka. Dilansir Antara, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
KPK telahn menyita Rp300 juta serta sejumlah dokumen, saat menggeledah dua kantor agen pengurusan TKA dan satu rumah ASN Kemenaker pada 27 Mei 2025. Turut pula Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka pada 4 Juni 2025. (*)