KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB


KPK. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Mercedes Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI BJ Habibie yang dibeli mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
“Dalam pemeriksaan hari ini (Rabu 3/9), penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya kepada saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, usai pemeriksaan Ilham Akbar Habibie (IAH), putra BJ Habibie, di KPK, Jakarta, Rabu (3/9).
Menurut Budi, mobil Mercy BJ Habibie itu saat ini telah disita KPK. Dia menambahkan KPK juga telah menyita motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil.
Baca juga:
Budi mengungkapkan aset-aset yang disita itu ditengarai terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
“Atas aset dimaksud, penyidik juga telah melakukan penyitaan guna proses pembuktian,” tandas Jubir KPK itu.
Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie, Putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, membenarkan datang memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk atau Bank BJB.
Baca juga:
Ridwan Kamil Tolak Tes DNA Ulang, Hormati Hasil dari Pusdokkes Polri
“Sebagai warga negara yang baik kita tentunya kalau dipanggil harus hadir,” kata Ilham singkat saat tiba di kantor KPK, kemarin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, yakni eks Dirut BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya, termasuk rumah eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Meski turut menyita sejumlah dokumen dan aset RK, KPK belum menetapkan eks Gubernur Jabar itu sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
