Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggelar rapat dengan pihak Google Indonesia untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook. Namun, ada kejanggalan dalam rapat tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM-Pidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menerangkan rapat tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting. Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
"Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Nurcahyo menerangkan rapat tersebut digelar 6 Mei 2020. Menurut Nurcahyo, dalam rapat tertutup itu, hadir Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT dan FA selaku stafsus menteri.
Baca juga:
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini 5 Fakta Mengejutkan
Nurcahyo menjelaskan rapat tersebut sudah dilakukan, padahal pengadaan Chromebook belum dimulai. Untuk meloloskan itu, menurut Nurcahyo, sekitar awal 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini. Nurcahyo menyebut tawaran Google ditolak menteri pendidikan sebelumnya karena gagal dalam uji coba.
"Padahal, surat itu tak dijawab menteri sebelumnya. Menteri sebelumnya tak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 telah gagal dan tak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam," imbuhnya.
Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Keempat tersangka lain yakni:
1.? ?Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW)
2.? ?Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL)
3.? ?Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4.? ?Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief(IBAM).(knu)
Baca juga:
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung