KPK Gali Informasi dari Sopir Kemenaker Bongkar Kasus Pemerasan TKA Miliaran Rupiah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Siapa saja bisa menjadi kunci dalam membongkar kasus korupsi, biarpun mungkin dia hanya sosok pekerja rendahan. Begitu mungkin prinsip yang dipegang KPK dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Lembaga antirasuah mengakui tengah menggali informasi terkait praktik curang di Kemenaker itu dengan memeriksa keterangan sopir kementerian. Sopir kemenaker bernama Yongki Prabowo itu diperiksa KPK pada Rabu (4/6) kemarin.
“Yongki Prabowo merupakan sopir. Dia didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya atas aliran uang yang diberikan oleh para pengepul,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi media, Jakarta, Kamis (5/6).
Baca juga:
KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta PKK Kemenaker terkait dengan Korupsi TKA
KPK saat ini mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker 2019—2023. Pratik ilegal itu diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker sejak 2019.
Saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, mereke belum bersedia membuka informasi latar belakang para tersangka. Dilansir Antara, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
KPK telahn menyita Rp300 juta serta sejumlah dokumen, saat menggeledah dua kantor agen pengurusan TKA dan satu rumah ASN Kemenaker pada 27 Mei 2025. Turut pula Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka pada 4 Juni 2025. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
