KPK Gali Informasi dari Sopir Kemenaker Bongkar Kasus Pemerasan TKA Miliaran Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Siapa saja bisa menjadi kunci dalam membongkar kasus korupsi, biarpun mungkin dia hanya sosok pekerja rendahan. Begitu mungkin prinsip yang dipegang KPK dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Lembaga antirasuah mengakui tengah menggali informasi terkait praktik curang di Kemenaker itu dengan memeriksa keterangan sopir kementerian. Sopir kemenaker bernama Yongki Prabowo itu diperiksa KPK pada Rabu (4/6) kemarin.
“Yongki Prabowo merupakan sopir. Dia didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya atas aliran uang yang diberikan oleh para pengepul,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi media, Jakarta, Kamis (5/6).
Baca juga:
KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta PKK Kemenaker terkait dengan Korupsi TKA
KPK saat ini mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker 2019—2023. Pratik ilegal itu diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker sejak 2019.
Saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, mereke belum bersedia membuka informasi latar belakang para tersangka. Dilansir Antara, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
KPK telahn menyita Rp300 juta serta sejumlah dokumen, saat menggeledah dua kantor agen pengurusan TKA dan satu rumah ASN Kemenaker pada 27 Mei 2025. Turut pula Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka pada 4 Juni 2025. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB