Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Antusias Para Pencari Kerja di Ajang Jakarta Job Fair 2024
MerahPutih.com - Pemerintah mengumumkan paket stimulus keempat yang diluncurkan Presiden Prabowo sejak menjabat pada Oktober 2024. Stimulus ini merupakan hasil efisiensi dan realokasi anggaran. Di mana, kuartal keempat Rp 16,2 triliun ditambah Rp 30 triliun.
Pemerintah juga telah membuka program magang nasional dengan gelombang pertama sebanyak 20 ribu orang yang mulai bekerja pada 20 Oktober mendatang.
Pemerintah akan menambah jumlah peserta pada November sebesar 80 ribu peserta, sehingga totalnya menjadi 100 ribu orang yang diberikan uang saku per bulan, serta iuran untuk Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Itu tidak memotong uang saku yang diberikan oleh pemerintah. Nah, program ini batch kedua yang 80.000 itu akan dibuka di bulan November," kata
Per 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kedatangan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Anindya Bakrie.
Dalam pertemuan tersebut Anindya berkomitmen mendukung berbagai program Pemerintah, salah satunya Program Magang Nasional yang akan dimulai pada Senin (20/10).
"Ketum Kadin berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah, salah satunya dalam keikutsertaan perusahaan-perusahaan swasta dalam Program Magang Nasional tahap pertama yang akan dimulai 20 Oktober ini," ujar Seskab Teddy. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Presiden Prabowo Dorong Mahasiswa Terlibat di Proyek Strategis, Persiapkan SDM Nasional
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Persaingan Program Magang Nasional Sangat Ketat, Pelamar Sampai 1000 Orang ke Institusi Besar
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker