MerahPutih.com - Pemerintah tengah mengkaji usulan kontribusi uang saku antara pemerintah dan perusahaan mitra, seiring intensitas pembinaan yang diberikan perusahaan kepada peserta. Tanggungan yang diminta mencapai 20 sampai 30 persen.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, usulan pemerintah agar perusahaan turut membayar sebagian uang saku peserta Program Magang Nasional perlu dibahas lebih lanjut secara teknis agar tidak membebani dunia usaha.
Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot mengatakan, skema pembagian beban (burden sharing) ini harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.
“Mengenai burden sharing atau patungan pembiayaan, pengusaha mengharapkan adanya dialog lebih lanjut terkait teknis implementasinya, terutama untuk memastikan beban ini tidak memberatkan, khususnya bagi sektor industri padat karya,” ujar Gatot.
Baca juga:
Apindo Tegaskan WFH Pekerja Swasta Hanya Imbauan,Tidak Bisa Diterapkan di Semua Lini
Gatot memandang rencana kebijakan tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, kontribusi perusahaan dinilai dapat mendorong peningkatan kualitas program magang karena perusahaan akan lebih serius dalam memberikan pembinaan (mentorship) dan tugas magang yang relevan.
Namun, di sisi lain, jika tidak disesuaikan dengan kemampuan finansial, perusahaan berpotensi menjadi lebih selektif bahkan cenderung enggan menerima peserta magang dalam jumlah besar.
“Terutama di tengah isu PHK dan penurunan ekspansi, perusahaan bisa menjadi lebih selektif atau enggan menerima peserta dalam jumlah besar,” katanya.
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025 Tahap I yang berlangsung sejak 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
Dari proses seleksi, tercatat 16.112 peserta lolos, terdiri atas 14.952 peserta tahap 1A dan 1.160 tahap 1B. Namun, jumlah peserta aktif menurun menjadi 11.949 orang, yakni 11.110 peserta pada 1A dan 839 pada 1B.
Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang, sedangkan yang mengikuti lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan mendapatkan surat keterangan.