KPK Eksekusi Miryam S Haryani ke Lapas Pondok Bambu
Kamis, 15 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (15/3).
Mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Pondok Bambu setelah perkara memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP. Dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta, Pondok Bambu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (15/3).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Miryam.
Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Vonis terhadap Miryam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya dihukum 8 tahun penjara. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Miryam Ajukan Pra-pradilan Terkait Status Tersangka Keterangan Palsu