KPK Duga Negara Rugi Rp 20 Miliar Akibat Korupsi Shelter Tsunami NTB
Sabtu, 03 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp 20 miliar akibat korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Informasi sementara nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8).
Adapun proyek tersebut digarap satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
"Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total lost karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal yaitu tempat evakuasi sementara," ujarnya.
Baca juga:
KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Dalam Perkara Pencucian Uang
KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan pada 2023 lalu. Terdapat dua orang yang telah dijerat sebagai tersangka.
Kedua tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN. Namun, Tessa belum dapat menyampaikan identitas pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah berjanji akan menyampaikan identitas tersangka dan konstruksi perkara kasus ini setelah proses penyidikan dirasa cukup. (Pon)