KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Kamis, 15 Januari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan kasus pemerasan pengurusan RPTKA diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), menerima uang pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga Rp 12 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK juga menduga Hery Sudarmanto menerima penerimaan uang tersebut sejak 2010, atau saat yang bersangkutan baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010-2015,” katanya.

Baca juga:

KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat membahas pengembangan terkini kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA yang melibatkan Hery Sudarmanto sebagai salah satu tersangkanya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

Sementara itu, KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan