MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pendampingan dalam penertiban aset daerah sebesar Rp155.464.108.444,00 dari sejumlah kegiatan pencegahan korupsi di wilayah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam tugas pencegahan korupsi ini, pihaknya menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong perbaikan administrasi pencatatan dan pelaksanaan aturan.
Baca Juga
Pengamat Heran Jokowi 'Bantai' KPK Saat Lembaga Itu Sedang Habisi Para Koruptor
"Proses tersebut diduga telah 18 tahun tak selesai," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Jumlah aset daerah yang ditertibkan itu merupakan hasil keterlibatan KPK dalam penyelesaian penyerahan aset daerah sebagai tindak lanjut dari pemekaran wilayah yang tidak kunjung selesai selama kurang lebih 18 tahun dan pelaksanaan penyerahan kewenangan urusan antar pemerintah daerah yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2016.
"Kontribusi terbesar berasal dari penyerahan aset daerah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau sebesar Rp155.172.115.900 berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut Pasal 14 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau," ujar Febri.
Kontribusi lainnya, kata Febri, berasal dari proses pelimpahan kewenangan personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar Rp135.544.720 dan Rp156.447.824.
Baca Juga
KPK Ingatkan Potensi State Capture di Sektor Sumber Daya Alam
"Keduanya berupa peralatan dan mesin yang digunakan untuk operasional Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Lakitan di Bukit Cogong pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Urusan Konkuren sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelas dia.
Pelimpahan kewenangan P3D Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas ini merupakan hasil kesepakatan penyerahan aset daerah dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2019 yang diinisiasi oleh Koordinasi Wilayah (Korwil) II KPK dengan menghadirkan beberapa pihak terkait seperti Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Musi Rawas, Walikota Lubuklinggau, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubukulinggau dan Kabupaten Musi Rawas, serta Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Bagian Aset dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab Musi Rawas, dan Pemkot Lubuklinggau.
Sehari sebelumnya dilakukan cek fisik terhadap aset-aset yang akan diserahterimakan. Pertemuan pada 1 Oktober 2019 ini merupakan puncak kesepakatan penyelesaian aset daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, setelah melalui serangkaian kegiatan pendampingan, koordinasi dan supervisi KPK dalam bentuk diskusi, rapat pembahasan dan konsultasi sejak awal tahun 2019.
"KPK memfasilitasi permasalahan aset yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan mendorong penertiban aset sebagai bagian dari prioritas program Pemda," ujar Febri.
Baca Juga
Selain penyelesaian konflik aset, penguasaan aset pemda oleh pihak yang tidak berhak serta sertifikasi aset merupakan program penertiban aset tahun 2019 yang harus dilakukan oleh pemda dan dipantau KPK.
"Program ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan aset milik daerah yang lebih efektif dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Sehingga pencegahan korupsi berjalan lebih efektif," tutup Febri. (Pon)