MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya menguatkan kolaborasi antara profesi hukum dan akuntansi forensik dalam mendukung penegakan hukum berbasis bukti. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam Seminar Lokakarya (Semiloka) Nasional Legal Forensic Analysis 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) di The Hermitage Hotel, Jakarta, Senin (22/6).
“Menemukan kerugian negara merupakan suatu hal, tetapi membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya,” kata Agus.
Agus menjelaskan lanskap pemberantasan korupsi, kejahatan ekonomi, hingga sengketa keuangan berubah secara signifikan sehingga perlu pendekatan lebih komprehensif. Sebagai aparat penegak hukum (APH), KPK memahami bahwa proses pembuktian kerugian keuangan negara harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
“Akuntan forensik pada prinsipnya bukan sekadar menghitung kerugian keuangan. Angka-angka tersebut harus mampu bercerita secara logis di ruang sidang.”
Agus Joko Pramono, Wakil Ketua KPK
Lebih lanjut Agus menekankan pentingnya menguatkan standar metodologi, etika profesi, dan literatur yang dapat menjadi rujukan bersama penegak hukum, advokat, auditor, maupun akuntan forensik seluruh Indonesia.
Baca juga:
Dugaan Kejahatan Siber di Bank DKI, Francine PSI Minta Dirut Buka-bukaan Hasil Audit Forensik
Sementara itu, Ketua Umum DPP AAAFI, Jan Samuel Maringka, menyampaikan isu tersebut sangat relevan dengan perkembangan praktik hukum saat ini, khususnya terkait dengan metodologi perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kami mendorong agar integrasi hukum, perhitungan kerugian keuangan negara, dan uji kausalitas dalam proses peradilan dapat berjalan dengan baik,” ujar Samuel.
Menurutnya, pendekatan berbasis uji kausalitas perlu terus didorong agar proses pembuktian dalam peradilan berjalan lebih objektif dan menghasilkan putusan yang lebih berkeadilan.(Pon)
Baca juga:
Praktisi Hukum Minta Pimpinan KPK Diaudit Forensik, Untuk Apa?