KPK Didesak Segera Lengkapi Berkas Setya Novanto
Minggu, 12 November 2017 -
MerahPutih.Com - Berkaca pada kegagalan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto pada kali pertama, KPK didesak segera melengkapi berkas Setnov agar segera diproses lebih lanjut.
Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melengkapi berkas-berkas perkara yang menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Upaya penting yang harus dilakukan oleh KPK terlebih dahulu adalah melengkapi berkas-berkas terlebih dahulu," ujar Zainal di sela-sela acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11).
Hal ini menurut Zainal Arifin Mochtar sebagaimana dilansir Antara tidak berhubungan dengan kekhawatiran beberapa pihak bahwa Novanto akan kembali mengajukan praperadilan setelah statusnya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau mau praperadilan itu soal lain, lagipula kalau pun mau praperadilan ya silahkan saja, karena beda hakim tentu akan berbeda pula pendapatnya," ujar Zainal.
Lebih lanjut Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa bila KPK segera melengkapi berkas perkara Novanto, maka perkara tersebut juga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki pokok perkara.
"Kalau jaksa sudah P21, ya sudah masuk ke pokok perkara dan dengan begitu memang akan menggugurkan praperadilan," ujar Zainal.
Menurut dia, dengan kelengkapan berkas perkara, maka KPK akan menjadikan posisinya kuat, sehingga perdebatan terkait dengan praperadilan menjadi persoalan yang lain.
"Yang penting adalah berkas sudah lengkap, bukan soal menghindari praperadilan karena praperadilan itu adalah hak tersangka dan putusan MK sudah mengatakan hal tersebut," jelas Zainal Arifin Mochtar.(*)