MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak hanya menjerat individu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK juga diminta mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).
Desakan tersebut disampaikan Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal,” kata Lakso dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).
Baca juga:
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Dinilai Penting untuk Pemulihan
Lakso mengatakan, penetapan korporasi penting untuk memulihkan keuntungan yang diduga diperoleh perusahaan.
Menurut dia, langkah tersebut juga dinilai dapat memberikan efek jera.
Dia mengingatkan, proses hukum perkara ini berpotensi menghadapi hambatan karena melibatkan korporasi besar dan dugaan keterlibatan pejabat BPN pusat.
Saya meyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan independensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan,
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sementara Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Sontang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Adapun Adrianto merupakan Direktur Utama Summarecon, sedangkan Rizal merupakan pihak swasta.
KPK menyangkakan Adrianto bersama Rizal sebagai pihak pemberi melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad disangkakan menerima suap dan/atau gratifikasi. (Pon)