KPK Dalami Pemberian Perhiasan dari Stafsus Edhy Prabowo ke Wanita Ini

Jumat, 05 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian perhiasan dan jam tangan mewah dari Andreau Pribadi Misanta untuk wanita pengurus rumah tangga bernama Devi Komalasari. Andreau merupakan staf khusus Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemberian barang-barang mewah tersebut didalami tim penyidik saat memeriksa Devi Komalasari pada Kamis (4/2) kemarin. Devi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Devi Komalasari (swasta) diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya barang di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah, dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari APM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/2).

Baca Juga:

Mantan Pebulutangkis Debby Susanto Bantah Terima Apartement dari Edhy Prabowo

Ali mengatakan, tim penyidik akan mendalami lebih jauh soal pemberian barang-barang mewah tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," ujar Ali.

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Baca Juga:

KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Duit yang Diamankan di Rumah Dinas Menteri

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga:

Edhy Prabowo Bantah Beli Wine dari Uang Korupsi Benur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan