KPK Dalami Komitmen Fee Formula E Lewat Dokumen Pemprov DKI-Jakpro

Kamis, 30 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami komitmen fee yang wajib dibayarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Formula E.

Pendalaman dilakukan dengan mempelajari sejumlah dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke lembaga antirasuah bulan lalu.

Baca Juga

PDIP Dukung Formula E Digelar di Ancol

"Pasti sekarang dipelajari oleh penyelidik, pasti dipelajari semua dokumen-dokumen itu. Terkait dengan misalnya, apa benar penyelenggara di negara lain enggak pakai komitmen fee dan yang lainnya, itu kan harus didalami, dikonfirmasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (30/12).

Baca Juga

Komisi B Sebut Lokasi Sirkuit Formula E Tempat Pembuangan Lumpur

Menurut Alex, dengan telah ditetapkannya lokasi penyelenggaraan Formula E di Ancol pada Juli 2022 mendatang, maka hal teknis menyangkut pembayaran komitmen fee semestinya telah mendapat kepastian.

KPK nantinya akan mengawasi pembayaran komitmen fee yang disebut mencapai Rp 560 miliar tersebut.

Baca Juga

PSI Sebut Perencanaan Formula E Ngawur

"Karena kan dari ketua panitianya sendiri bilang fee akan menggunakan dana swasta atau sponsor, ya kita lihat nanti," ujarnya.

Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu sudah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan