KPK Dalami Komitmen Fee Formula E Lewat Dokumen Pemprov DKI-Jakpro
Formula E. (Foto: Instagram.com/fiaformulae)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami komitmen fee yang wajib dibayarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Formula E.
Pendalaman dilakukan dengan mempelajari sejumlah dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke lembaga antirasuah bulan lalu.
Baca Juga
"Pasti sekarang dipelajari oleh penyelidik, pasti dipelajari semua dokumen-dokumen itu. Terkait dengan misalnya, apa benar penyelenggara di negara lain enggak pakai komitmen fee dan yang lainnya, itu kan harus didalami, dikonfirmasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (30/12).
Baca Juga
Komisi B Sebut Lokasi Sirkuit Formula E Tempat Pembuangan Lumpur
Menurut Alex, dengan telah ditetapkannya lokasi penyelenggaraan Formula E di Ancol pada Juli 2022 mendatang, maka hal teknis menyangkut pembayaran komitmen fee semestinya telah mendapat kepastian.
KPK nantinya akan mengawasi pembayaran komitmen fee yang disebut mencapai Rp 560 miliar tersebut.
Baca Juga
"Karena kan dari ketua panitianya sendiri bilang fee akan menggunakan dana swasta atau sponsor, ya kita lihat nanti," ujarnya.
Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu sudah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam