PSI Sebut Perencanaan Formula E Ngawur

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Desember 2021
PSI Sebut Perencanaan Formula E Ngawur

Suasana lokasi yang akan menjadi tempat dibangunnya Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (22/12). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, sudah dipilih sebagai lokasi sirkuit Formula E 2022. Namun, keputusan tersebut mendapatkan kritikan tajam dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Menurut Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, harusnya panitia penyelenggara balap mobil berenergi listrik tersebut berdiskusi dengan DPRD untuk tentukan lokasi, karena uang yang dikeluarkan untuk ajang Formula E itu dari duit rakyat Jakarta.

Baca Juga

Formula E Digelar di Ancol, PSI: Ini Balapan Internasional Bukan Bom-Bom Car

“Lagi-lagi perencanaan Formula E ini ngawur. Buatnya pakai uang APBD tapi ambil keputusan sesuka hati. Ini uang rakyat DKI bukan uang Pak Syahroni,” tutur Anggara di Jakarta, Kamis (23/12)

Anggara mengatakan bahwa selama APBD masih menjadi bagian dari biaya pelaksanaan Formula E, pengambilan keputusan harus transparan dan akuntabel.

“Jangan bilang pelaksanaan Formula E tidak pakai APBD. Nyatanya progress-nya bisa sampai saat ini karena kita sudah bayar Rp 560 miliar commitment fee pakai APBD,” tambah Anggara.

Anggara juga menyoroti tindak lanjut dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kewajiban untuk membuat revisi studi kelayakan (feasibility study). Dia mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar lebih taat admnistrasi.

"Pakai uang rakyat harus tertib administrasi, ada aturan main. Perintah BPK agar _feasibility study_ direvisi aja belum dilakukan dan dilaporkan ke DPRD, ini sudah main tunjuk sirkuit saja," tambahnya.

Anggara curiga bahwa pengambilan keputusan pelaksanaan Formula E tidak taat administrasi karena banyak hal bermasalah yang disembunyikan.

Baca Juga

Wagub DKI Tanggapi Soal Ancaman Banjir Rob saat Formula E

Lanjut dia, kalau pengambilan keputusan sirkuit Formula E asal-asalan seperti ini, wajar jika PSI curiga ada banyak masalah yang ditutup-tutupi.

"Kami akan menjalankan fungsi pengawasan kami dengan memanggil penyelenggara, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta PT Jakpro untuk mendapat penjelasan selengkap-lengkapnya,” tutup Anggara.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, sebagai sirkuit Formula E. Direncanakan ajang balap mobil berenergi listrik itu dilaksanakan pada 4 Juni 2022 mendatang.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mulanya menyiapkan lima opsi lintasan Formula E, yakni kawasan Ancol, JIExpo Kemayoran, Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta International Stadium (JIS), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Kemudian, pilihan lokasi event Formula E dikerucutkan menjadi 2 lokasi yakni kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran.

Hingga akhirnya PT Jakarta Propertindo dan Organizing Committee Formula E Jakarta memutuskan ajang balap mobil bertaraf internasional itu dilaksanakan di Ancol. (Asp)

Baca Juga

Pihak Paling Diuntungkan dari Pelaksanaan Formula E

#Formula E #PSI #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
DPRD DKI meminta Pemprov memperkuat standar keselamatan usai terjadinya insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Indonesia
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Insiden kebakaran gedung Terra Drone jadi sorotan. DPRD DKI meminta Pemprov untuk mengecek sertifikat laik bangunan di Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Indonesia
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Rio mendorong adanya pelatihan teknis intensif bagi kepala sekolah, guru, anggota TPPK/PPK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Jangan sampai penanganan limpasan air laut ke daratan hanya ramai di media sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Indonesia
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
PSI berharap agar masyarakat lebih bijak dan kritis dalam mencerna setiap informasi yang diterima
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Indonesia
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Mengacu kepada Perda (Peraturan Daerah) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan seks komersial di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI mendorong Pemprov menggandeng Komdigi untuk merumuskan aturan penyaringan konten kekerasan, tanpa membatasi akses internet bagi pelajar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
Bagikan