KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Bupati Kukar
Sabtu, 25 September 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan suap yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 5,19 miliar dan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di dalamnya.
Suap itu diduga ditujukan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita dan upaya Peninjauan Kembali (PK). Robin, bersama advokat Maskur Husain, dijanjikan bakal menerima Rp 10 miliar untuk mengurus perkara itu.
"Terkait dengan pemberian suap dari (Rita) Widyasari dan AZ (Azis) kepada SRP (Robin), tentu ini masih dalam tahap kita akan dalami, terkait dengan dugaan-dugaan tadi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9).
Baca Juga:
KPK Menciduk Azis Syamsuddin di Rumahnya
Jenderal bintang tiga ini menyebut, pihaknya perlu menelusuri dugaan suap tersebut lantaran lembaga antirasuah tunduk terhadap aturan yang berlaku.
Menukil KUHAP, ia mengatakan, penanganan suatu perkara memerlukan kecukupan bukti.
"Tugas kita memahami betul kecukupan bukti apa yang dimaksud kecukupan bukti. Itu tidak lepas dari apa yang dia lakukan oleh undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana yaitu ada di pasal 183," ujar Firli.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju diduga turut memainkan perkara yang menjerat mantan Rita Widyasari. Rita bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Robin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).
Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Tangerang untuk menemui Rita. Robin ditemani Pengacara Maskur Husain saat menemui Rita.
Baca Juga:
KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka
Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita untuk mengembalikan aset yang disita KPK dalam perkara TPPU dan pengajuan PK dengan imbalan Rp10 miliar. Setelahnya, Rita berkomunikasi dengan Azis perihal pertemuannya dengan Robin dan Maskur tersebut.
Akhirnya, Robin dan Maskur menerima Rp 5.197.800.000 secara bertahap. Uang itu ada yang diserahkan melalui rekening Maskur Husain, ada juga yang diberikan kepada Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin. (Pon)