KPK Dalami Indikasi Penerimaan Lain Suap Bupati Klaten

Selasa, 18 April 2017 - Zulfikar Sy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi indikasi penerimaan lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten. Dalam Kasus itu, KPK telah menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka.

"Selama proses pemeriksaan, penyidik juga menemukan dan mendalami informasi indikasi penerimaan lain, yaitu terkait dengan dana aspirasi atau pun terkait dengan proyek-proyek di SKPD atau dinas di Pemerintah Kabupaten Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4).

Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Senin (17/4), KPK memeriksa 13 saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini terkait dengan indikasi pemerimaan suap tersebut.

"Kami berharap proses penyidikan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten bisa dituntaskan sampai dengan akhir April 2017 untuk masuk pada tahap yang lebih lanjut," ucap Febri.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12) di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan US$5.700 serta 2.035 dolar Singapura, dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan