Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi

Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026

MerahPutih.com - KPK akan kembali memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Hal ini menyusul mantan Staf Ahli Menhub, Robby Kurniawan mengembalikan uang ke lembaga antirasuah tersebut.

Uang tersebut diduga berasal dari perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Kemungkinan untuk diperiksa pasti ada,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Serang, Banten, Kamis (21/5).

Baca juga:

KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor

KPK Masih Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Suap DJKA

Menurut Setyo, penyidik saat ini masih mengkaji keterkaitan antara pengembalian uang oleh Roby Kurniawan dengan dugaan aliran dana dalam kasus suap proyek DJKA.

KPK juga akan menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya perintah dari pihak tertentu.

“Kalau memang dari hasil pengembalian itu dijelaskan asal atau sumber uangnya dari siapa, apakah datang atas perintah atau inisiatif sendiri, itu semuanya masih didalami,” ujarnya.

Roby Kurniawan diketahui mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus suap DJKA saat menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (18/5).

Baca juga:

KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA

Penyidik menduga, uang ratusan juta rupiah itu berasal dari pihak swasta dan diserahkan kepada Roby melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.

Selain Roby, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Pihak Lain Diduga Terlibat dalam Kasus Suap Proyek DJKA

Nama Danto sebelumnya mencuat dalam sidang perkara dugaan suap DJKA di Pengadilan Tipikor Medan pada 1 April 2026.

Pada persidangan itu, Danto mengaku pernah mendapat perintah dari Budi Karya untuk mengumpulkan dana dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor.

Menanggapi hal tersebut, Setyo menegaskan penyidik akan terus mendalami setiap keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan maupun persidangan.

Baca juga:

KPK Ungkap Blueprint MBG belum Komprehensif, Pengelolaan Anggaran Dinilai tidak Akuntabel

“Kalau saksi diperiksa, pasti ada kepentingan penyidik untuk membuat terang perkara. Misalnya si A disebut oleh si B, maka si A akan dipanggil dan seterusnya,” kata dia.

KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap proyek DJKA tersebut. (Pon)

Baca Artikel Asli