KPK Cekal Seorang Wiraswasta Terkait Suap Proyek dan Jabatan Pemkot Medan

Jumat, 29 November 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - KPK mengirimkan surat permohonan cegah keluar negeri terhadap satu orang terkait penyidikan kasus suap proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2019.

"KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Makte, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/11).

Baca Juga:

KPK Kembali Panggil Anak Menkumham Yasonna Laoly

Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara pada 2019 dengan tersangka Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 28 Novembermber 2019," kata dia.

KPK pada Rabu (30/10) telah menggeledah rumah Fendra alias Makte di Medan dalam penyidikan kasus suap tersebut.

Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin dengan rompi oranye
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Kamis (17/10) dini hari. Foto: MP/Ponco

Sebelumnya, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam penangkapan di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan, Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin, Selasa (15/10). Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Ansyari.

Baca Juga:

Dua Kali Mangkir, Putra Menteri Yasonna Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan