KPK Kembali Panggil Anak Menkumham Yasonna Laoly

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema Tirtajaya Laoly. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin.
Keterangan anak dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, itu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isa Ansyari yang juga menyandang status tersangka kasus ini.
Baca Juga:
"Rencana yang bersangkutan (Yamitema) dipanggil lagi hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Yamitema tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin (11/11) kemarin. Yamitema mengklaim belum menerima surat panggilan dari penyidik.
"Sebelumnya surat panggilan ditujukan ke alamat yang tertera di data adminduk (administrasi kependudukan) namun yang bersangkutan tidak ada di sana," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jelang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Baca Juga:
Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
