KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Rabu, 27 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Windy Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal dengan Windy Idol terseret dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap figur publik perempuan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan TPPPU.
Baca juga:
KPK Periksa Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Ali menerangkan pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut agar Windy Idol tetap berada di Indonesia dan setiap saat bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK apabila keterangannya dibutuhkan.
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya, dikutip dari Antara.
Windy Idol sebelumnya kembali diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (26/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum KPK diketahui juga pernah beberapa kali menghadirkan Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 19 Desember 2023, Windy Idol mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. “Pernah. Saya lupa, Pak (waktunya). Sekitar setahun dua tahun lalu,” kata Windy dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, saat itu. (*)
Baca juga:
KPK Buka Peluang Jerat Komisaris Wika Beton dan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Suap MA