KPK Cegah Wali Kota Dumai Ke Luar Negeri
Sabtu, 04 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke Luar Negeri terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Lantaran Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK juga telah mengirimkan surat ke pihak Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Zulkifli.
Febri mengatakan, pencegahan Zulkifli ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 3 Mei 2019 kemarin. "Dicegah ke luar negeri (ZAS) selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019," kata Febri di Jakarta, Sabtu (4/4)
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan. Ia sendiri merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.
Dalam perkembangan kasus ada tiga orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR berinisial Su, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak NP, dan Wali Kota Tasikmalaya BB.
Pertama, ZAS diduga memberi uang Rp 500 juta kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus APBN - P 2017 dan APBN tahun 2018 di Kota Dumai.
Selain itu, ZAS diduga juga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 juta di salah satu kamar hotel di Jakarta dengan sesuatu yang tak berhubungan dengan perkaranya dan tak melaporkannya ke KPK. (Asp)
Baca Juga: Suap APBN untuk Papua Barat, KPK Garap Pejabat Kemenkeu