KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Pejabat Kejati DKI

Selasa, 02 Juli 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan terhadap dua pihak swasta Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disinyalir merupakan Jaksa, Arih Wira Suranta untuk berpergian ke luar negeri.

Ketiganya dilarang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Agus Winoto sebagai tersangka.

"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7).

Sebelumnya, KPK menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain Agus Winoto KPK juga menetapkan seorang pihak swasta Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita dalam kasus suap pejabat Kejati DKI Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6)

Kasus suap ini bermula saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum agar memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.

Saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai. Kemudian, setelah proses perdamaian rampung, tepatnya pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy untuk meringankan tuntutannya yakni satu tahun penjara.

Alvin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy akhirnya menyanggupi permintaan jaksa penuntut umum itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019.

Lalu pada Jumat pagi, Sendi menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sugiman Sugita mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

BACA JUGA: Tersangka Penyuap Pejabat Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK

Eks Ketua Fraksi Demokrat Mangkir Panggilan KPK

Setelah itu, masih di tempat yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Kemudian Alvin menemui Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Yadi selanjutnya menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Winoto.(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan