KPK Cegah Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri
Rabu, 09 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10).
Jubir KPK menambahkan status larangan bagi Gubernur Kalsel itu ke luar negeri berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Menurut Tessa, larangan ke luar negeri itu diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca juga:
Resmi Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Terjerat Kasus Kongkalikong Proyek
KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Pemprov Kalsel. Meski berstatus tersangka, Sahbirin Noor hingga saat ini belum ditangkap.
Pada kasus ini, KPK total menetapkan tujuh tersangka. Untuk tersangka penerima, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah.
Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, Ahmad dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. (Pon)