KPK Cegah Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10).
Jubir KPK menambahkan status larangan bagi Gubernur Kalsel itu ke luar negeri berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Menurut Tessa, larangan ke luar negeri itu diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca juga:
Resmi Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Terjerat Kasus Kongkalikong Proyek
KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Pemprov Kalsel. Meski berstatus tersangka, Sahbirin Noor hingga saat ini belum ditangkap.
Pada kasus ini, KPK total menetapkan tujuh tersangka. Untuk tersangka penerima, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah.
Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, Ahmad dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
