KPK Cegah Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10).
Jubir KPK menambahkan status larangan bagi Gubernur Kalsel itu ke luar negeri berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Menurut Tessa, larangan ke luar negeri itu diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca juga:
Resmi Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Terjerat Kasus Kongkalikong Proyek
KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Pemprov Kalsel. Meski berstatus tersangka, Sahbirin Noor hingga saat ini belum ditangkap.
Pada kasus ini, KPK total menetapkan tujuh tersangka. Untuk tersangka penerima, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah.
Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, Ahmad dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK
Abdul Wahid Minta Jatah Preman Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Sebut Dirinya 'Matahari'
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat